BDO Indonesia Soroti Peraturan Pemerintah 43/2025

JPNN.com , JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan membawa transformasi besar tidak hanya bagi praktisi akuntansi, tetapi juga bagi seluruh sektor korporasi di Indonesia.