"Jadi ada tiga hal penyebabnya, dianggap tidak profesional, manajerial/kepemimpinan yang kurang baik, atau adanya konflik kepentingan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Baca

"Jadi ada tiga hal penyebabnya, dianggap tidak profesional, manajerial/kepemimpinan yang kurang baik, atau adanya konflik kepentingan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Baca