WNA Brasil Divonis 18 Tahun Penjara Akibat Selundupkan 3 Kg Kokain ke Denpasar

Seorang WNA Brasil dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di Denpasar karena menyelundupkan 3 kg kokain, menunjukkan ketegasan hukum terhadap narkotika dan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan ini.