jogja.jpnn.com , YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta resmi mengeluarkan kebijakan terkait operasional tempat hiburan malam, spa, dan pusat rekreasi selama bulan suci Ramadan. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.