jatim.jpnn.com , SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan kewenangan eksekutif dalam mekanisme dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD memiliki batas yang jelas dan tidak mencakup praktik pemberian maupun penerimaan ijon yang kini menjadi objek perkara di pengadilan.