JPNN.com , JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menindaklanjuti perintah majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Perintah itu mewajibkan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo untuk mengembalikan uang sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat.