kalsel.jpnn.com , PALANGKA RAYA - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjenpas ) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana mengatakan, pihaknya membentuk tiga Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lima Pos Bapas baru sebagai langkah penguatan kelembagaan dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).