Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka usai diduga memiliki sekoper narkoba di rumah mantan anak buahnya. Polisi menemukan sabu 16,3 gram, 49 ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin dalam koper tersebut.
Baca selengkapnya:
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka usai diduga memiliki sekoper narkoba di rumah mantan anak buahnya. Polisi menemukan sabu 16,3 gram, 49 ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin dalam koper tersebut.
Baca selengkapnya: