Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama (Menag) tidak menjalani lebaran 2026 di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), melainkan di rumah setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan penahanan tersebut berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, atau H-2 lebaran. Pengalihan penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga.Pelaksanaannya yakni dengan mela.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/22/701336/bukan-di-rutan-kpk-akui-yaqut-cholil-rayakan-lebaran-di-rumah