KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan itu sebagai hal yang janggal dan belum pernah terjadi sebelumnya di lembaga antirasuah. Ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/22/701354/kpk-cederai-keadilan-restui-yaqut-tahanan-rumah