Pengalihan Tahanan Yaqut Jadi Bagian Penting Strategi KPK

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah sudah sesuai prosedur hukum.Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung menilai pengalihkan penahanan Yaqut telah sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.Dalam konteks ini, tahanan rumah bisa menjadi bagian penting dari strategi KPK yang lebih besar. Membuka jalur inf.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/03/22/701369/pengalihan-tahanan-yaqut-jadi-bagian-penting-strategi-kpk