Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara ke tahanan rumah memang sah secara hukum.Aturan memperbolehkan itu, apalagi jika ada permohonan dari keluarga, kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra, dikutip Senin 23 Maret 2026.Tapi masalahnya, kata Hamdi, bukan sekadar boleh atau tidak. Masalahnya adalah apakah keputusan ini adil di mata publik?Hamdi menegaskan bahwa kasus yang menjerat Yaqut.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/23/701379/yaqut-jadi-tahanan-rumah-benar-secara-aturan-tapi-cederai-rasa-keadilan