Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas hanya keputusan penyidik.Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, alasan KPK tersebut janggal dan tidak sesuai mekanisme kelembagaan.Itu alasannya oleh penyidik, padahal ya harusnya oleh pimpinan KPK, kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 22 Maret 2026.Boyamin menegaskan, setiap keputusan strategis seperti penahanan seharu.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/03/23/701377/alasan-kpk-soal-pengalihan-penahanan-yaqut-janggal