Direktorat Jenderal Pajak Hapus Sanksi Denda Laporan SPT hingga 30 April 2026
DIREKTORAT Jenderal Pajak memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga akhir April 2026 tak kena sanksi denda