Merdeka.com
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang Tempat Penampungan Sampah (TPS) sementara dan menata ulang sistem tata kelola sampah, menyusul insiden viral dan tantangan di Bantargebang. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kebersihan.
Go to News Site