REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending karena terbukti melakukan praktik kartel suku bunga.Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan, ditemukan adanya perjanjian penetapan suku .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2026/03/28/701829/kppu-denda-97-pinjol-buntut-praktik-kartel-suku-bunga
Go to News Site