Merdeka.com
Hingga Maret 2026, pelaporan SPT Kalselteng baru mencapai 304.959, mengalami kontraksi. Namun, DJP memberikan insentif penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melapor hingga 30 April 2026 untuk mendorong kepatuhan.
Go to News Site