Kejaksaan Agung menetapkan ST sebagai tersangka korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kalteng. Penambangan ilegal berlangsung hingga 2025. | Collector
detikcom
Kejaksaan Agung menetapkan ST sebagai tersangka korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kalteng. Penambangan ilegal berlangsung hingga 2025.
Kejaksaan Agung menetapkan ST sebagai tersangka korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kalteng. Penambangan ilegal berlangsung hingga 2025.