Merdeka.com
Dinas Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang serius memproses perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 kepada pekerjanya, menunjukkan komitmen Disnaker Pangkalpinang proses perusahaan tidak bayar THR dengan tegas.
Go to News Site