REPUBLIK MERDEKA
Tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di sektor legislatif masih menjadi sorotan tajam karena baru mencapai 55,14 persen.Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, bahwa rendahnya angka ini perlu segera dibenahi.Tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih perlu didorong, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14 persen, kata Budi kepada wartawan, Minggu, 29 Maret 2026.Hingga 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau 337.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/29/701943/legislatif-terburuk-kepatuhan-lhkpn-baru-55-14-persen
Go to News Site