JPNN.com
JPNN.com - MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa perkara pembunuhan Ragil Jawara yang merupakan anggota geng motor dengan pidana 20 tahun penjara. JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Go to News Site