REPUBLIK MERDEKA
Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyampaikan lima poin utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).Lima poin tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kerja pembahasan RUU Polri bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 25 Mei 2026.Dalam pan.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/05/25/708399/pemerintah-titip-lima-poin-ke-dpr-terkait-ruu-polri
Go to News Site