Terungkap Tarif Izin Tinggal WNA di Indonesia, KPK Justru Temukan Pungutan Percepatan Rp1,5 Juta per Orang
Ditjen Imigrasi menetapkan tarif izin tinggal WNA di Indonesia mulai Rp500 ribu hingga Rp15 juta. KPK mengungkap adanya pungutan percepatan ilegal Rp1,5 juta.