Merdeka.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang kini berada dalam pengawasan khusus, terutama karena isu permodalan dan tingginya tingkat risiko kredit macet. Simak langkah OJK dalam menjaga stabilitas industri p
Go to News Site