REPUBLIK MERDEKA
Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menegaskan bahwa pembukaan segel terhadap 15 kontainer milik kliennya harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kecurigaan semata.Pernyataan tersebut disampaikan Poltak menanggapi tudingan bahwa PT PMM tidak kooperatif karena menolak pembukaan segel terhadap 15 kontainer berisi ilmenit yang telah disegel dan memiliki izin resmi dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Menurut Poltak, s.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/09/710113/polemik-15-kontainer-pt-pmm-tolak-pembukaan-segel-tanpa-dasar-hukum-yang-jelas
Go to News Site