Pajak UMKM CV dan PT Kini Bukan Berdasarkan Omzet, DJP: Tak Otomatis Buat Beban Lebih Besar
Pungutan pajak bagi UMKM yang dikeluarkan dari fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen, seperti badan usaha CV dan PT, bukan menggunakan nilai omzet.