RUU Polri: Presiden Berwenang Perpanjang Masa Dinas Pati Bintang Empat Sesuai Kebutuhan
Wamenhum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa terdapat perubahan rumusan pada Pasal 30 ayat (5) huruf c terkait batas usia pensiun jenderal polri bintang empat