REPUBLIK MERDEKA
Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri bertujuan menyelaraskan masa dinas kepolisian dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk jaksa dan aparatur sipil negara (ASN).Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan batas usia pensiun anggota Polri kini ditetapkan menjadi 59 tahun bagi golongan tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira.Mengapa kita mengambil 60 tahun? Karena yang berlaku.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/06/09/710138/pemerintah-ungkap-alasan-kenaikan-batas-usia-pensiun-anggota-polri
Go to News Site