REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim (SK).Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan temuan tersebut mengemuka setelah penyidik menggeledah rumah Silmy Karim dan menemukan sejumlah aset yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/09/710136/kpk-temukan-indikasi-tppu-dalam-kasus-silmy-karim
Go to News Site