JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Go to News Site