Collector
Giriş Yap
Kapolri: Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil, Syaratnya Harus Ada Permintaan dari Kementerian | Collector
Kapolri: Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil, Syaratnya Harus Ada Permintaan dari Kementerian

Kapolri: Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil, Syaratnya Harus Ada Permintaan dari Kementerian

Selain permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan, penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil juga harus memperoleh persetujuan dari Kemenpan-RB

Go to News Site