Kapolri: Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil, Syaratnya Harus Ada Permintaan dari Kementerian
Selain permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan, penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil juga harus memperoleh persetujuan dari Kemenpan-RB