JPNN.com
jatim.jpnn.com , SITUBONDO - Sat Reskrim Polres Situbondo menjerat ARH (32) tersangka pembunuhan seorang bidan yang juga istrinya sendiri, dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Go to News Site