Collector
Giriş Yap
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang. Regulasi itu diketok dalam Rapat Paripurna DPR. Pengesahan ini menandai berakhirnya seluruh | Collector
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang. Regulasi itu diketok dalam Rapat Paripurna DPR. Pengesahan ini menandai berakhirnya seluruh

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang. Regulasi itu diketok dalam Rapat Paripurna DPR. Pengesahan ini menandai berakhirnya seluruh

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang. Regulasi itu diketok dalam Rapat Paripurna DPR. Pengesahan ini menandai berakhirnya seluruh

Go to News Site