Tribunnews
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan penempatan polisi aktif di jabatan sipil dilakukan sepanjang ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Hal ini disampaikan Sigit usai DPR RI mengesahkan Revisi
Go to News Site