Collector
Giriş Yap
Masa Pensiun Kapolri Diperpanjang, Bisa Tetap Menjabat Meski Sudah Usia di Atas 60 Tahun | Collector
Masa Pensiun Kapolri Diperpanjang, Bisa Tetap Menjabat Meski Sudah Usia di Atas 60 Tahun

Masa Pensiun Kapolri Diperpanjang, Bisa Tetap Menjabat Meski Sudah Usia di Atas 60 Tahun

GELORA.CO - Perpanjangan masa jabatan perwira bintang empat Polri lolos dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia. Dengan perpanjangan itu, maka jabatan Kapolri bisa diperpanjang. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) itu disesuaikan dengan kebutuhan. Hal itu merupakan hasil dari pembahasan yang sudah dilakukan secara bersama-sama, baik pemerintah maupun DPR. "Itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati menyepakati usia pensiun perwira tinggi bintang empat, yakni 60 tahun dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden. Melalui sejumlah penyesuaian dalam RUU Polri, dia pun mengharapkan aparat kepolisian bisa bekerja lebih baik, lebih hebat, dan menjadi polisi yang dicintai oleh seluruh rakyat Indonesia. Ketentuan itu disepakati dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa. "Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden', kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menjelaskan bahwa frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden" merupakan perubahan yang disepakati dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin) RUU Polri pada Senin (8/9) malam. Saat ini Kapolri masih dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal Listyo dilantik oleh Presiden RI ke-7 pada 27 Januari 2021. Pria yang lahir pada 5 Mei tahun 1969 itu baru memasuki masa pensiun yakni pada Mei 2029 saat usianya genap 60 tahun dengan memakai RUU yang disepakati (sebelumnya 58 tahun pensun). Selanjutnya, dengan adanya perubahan beleid itu juga, jabatan Listyo bisa diperpanjang lebih dari 2029 jika mendapat restu dari Presiden.

Go to News Site