REPUBLIK MERDEKA
Drama hukum yang menjerat Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara ternyata belum tuntas. Usai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penggelapan berdasarkan Putusan PK No. 97/2024, politisi senior Partai Demokrat ini justru kembali dijebloskan ke tahanan Bareskrim Polri.Ironisnya, Irfan kembali ditahan atas tuduhan yang nyaris serupa: dugaan penggelapan 13 sertifikat tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Merasa menjadi korban kri.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/09/710183/baru-bebas-mantan-ketua-dprd-jabar-irfan-suryanagara-kembali-ditahan
Go to News Site