Collector
Giriş Yap
Bea Cukai Tindak 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp13,2 M | Collector
Bea Cukai Tindak 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp13,2 M

Bea Cukai Tindak 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp13,2 M

Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Go to News Site