Collector
Giriş Yap
Penyebar Konten Hoaks Bos Skincare Divonis Dua Tahun | Collector
Penyebar Konten Hoaks Bos Skincare Divonis Dua Tahun

Penyebar Konten Hoaks Bos Skincare Divonis Dua Tahun

Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa Gusnafily HI. Muhamad Nur akhirnya memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Bandung. Hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 50 hari kurungan pada Senin 8 Juni 2026.Purnamasari alias Heni Sagara turut hadir di ruang sidang ditemani oleh sang suami, Iwa Wahyudin, serta penasihat hukumnya, Yunus Adhi Prabowo. Heni merupakan korban langsung dari tindakan yang dilakukan oleh t.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/09/710196/penyebar-konten-hoaks-bos-skincare-divonis-dua-tahun

Go to News Site