REPUBLIK MERDEKA
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menjadi Undang-undang (UU).Salah satu perubahan yang menjadi sorotan ialah ketentuan mengenai masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri.Dalam aturan terbaru tersebut, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan. Untuk bintara dan tamtama, usia pe.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/read/2026/06/09/710190/masa-jabatan-kapolri-bisa-diperpanjang-sesuai-kebutuhan-presiden
Go to News Site