JPNN.com
jatim.jpnn.com , SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.
Go to News Site