JPNN.com
JPNN.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak hanya memiliki niat jahat, tetapi juga ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan lawan hukum dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.
Go to News Site