Collector
Bukan Koruptor, 65 Persen Lapas Disesaki Penyalahguna Narkotika | Collector
Bukan Koruptor, 65 Persen Lapas Disesaki Penyalahguna Narkotika
Media Indonesia

Bukan Koruptor, 65 Persen Lapas Disesaki Penyalahguna Narkotika

Pemerintah telah menghapus ancaman pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika melalui undang-undang yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Go to News Site