Kompas.com
Baca di sini: Ayu Puspita, terdakwa kasus penipuan wedding organizer yang merugikan ratusan calon pengantin hingga Rp 18 miliar, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Go to News Site