Tribunnews
Hery Susanto resmi dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Ketua Ombudsman periode 2026-2031 usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode etik perilaku anggota Ombudsman. Adapun putusan itu diambil setelah Majelis Etik Ombudsman
Go to News Site