Collector
Hery Susanto resmi dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Ketua Ombudsman periode 2026-2031 usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode etik perilaku anggota Ombudsman. Adapun putusan itu diambil setelah Majelis Etik Ombudsman | Collector
Hery Susanto resmi dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Ketua Ombudsman periode 2026-2031 usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode etik perilaku anggota Ombudsman.

Adapun putusan itu diambil setelah Majelis Etik Ombudsman
Tribunnews

Hery Susanto resmi dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Ketua Ombudsman periode 2026-2031 usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode etik perilaku anggota Ombudsman. Adapun putusan itu diambil setelah Majelis Etik Ombudsman

Hery Susanto resmi dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Ketua Ombudsman periode 2026-2031 usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode etik perilaku anggota Ombudsman. Adapun putusan itu diambil setelah Majelis Etik Ombudsman

Go to News Site