Collector
DPR dan Pemerintah Sepakati Aturan Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan Sipil di RUU Polri | Collector
DPR dan Pemerintah Sepakati Aturan Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan Sipil di RUU Polri
Media Indonesia

DPR dan Pemerintah Sepakati Aturan Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan Sipil di RUU Polri

PANITIA Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Go to News Site