GELORA NEWS
GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka dalam pusaran kasus dugaan penyelewengan kuota haji Indonesia. Kali ini, lembaga antirasuah resmi menjebloskan dua tokoh penting dari sektor biro perjalanan haji dan umrah swasta ke dalam sel tahanan. Langkah ini diambil setelah penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap kedua figur tersebut di markas komando penegakan hukum KPK. “Ada dua tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia),” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Senin 8 Juni 2026. Taufik memaparkan bahwa demi kepentingan kelancaran proses penyidikan ke depan, pihak otoritas akan mengisolasi kedua tersangka di bawah pengawasan ketat. Berdasarkan regulasi hukum acara pidana, masa penahanan awal ini akan berlangsung selama hampir tiga pekan. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik Dalam perkara ini, tim hukum KPK menjerat Ismail Adham dan Asrul Azis dengan pasal berlapis terkait kerugian keuangan negara. Kedua tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode tahun 2023–2024 ini sejatinya telah bergulir cukup lama. Komando antirasuah pertama kali menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 lalu. Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka utama. Di sisi lain, nama Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik utama dari biro travel Maktour luput dari status tersangka, meskipun dirinya sempat masuk dalam daftar pencekalan ke luar negeri oleh pihak otoritas. Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul "Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Petinggi Maktour dan Eks Ketum Kesthuri" Baca selengkapnya di: https://www.harianterbit.com/nasional/27417226427/kasus-korupsi-kuota-haji-kpk-tahan-petinggi-maktour-dan-eks-ketum-kesthuri
Go to News Site