Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil Asal Ada Permintaan dan Penugasan
JPNN.com , JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan ketentuan yang memungkinkan anggota polisi aktif mengisi jabatan di luar institusi asal dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.