REPUBLIK MERDEKA
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut masih akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya selama satu bulan ke depan.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kehadiran Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Juni 2026, merupakan bagian dari proses perpanjangan masa penahanan.Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan. Artinya memang proses penyidik.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/10/710269/penahanan-gus-yaqut-diperpanjang-30-hari
Go to News Site