Merdeka.com
Pemerintah Kota Bogor memberlakukan kebijakan tegas terkait Penertiban PKL Bogor, mewajibkan seluruh pedagang pindah ke pasar resmi seperti Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari mulai 26 Maret. Kebijakan ini bertujuan menata kota dan mengoptimalkan.
Go to News Site