Collector
Perusahaan Ketahuan Rekayasa Pelaporan SPT, Didenda hingga Rp214,68 M | Collector
Perusahaan Ketahuan Rekayasa Pelaporan SPT, Didenda hingga Rp214,68 M
CNBC Indonesia

Perusahaan Ketahuan Rekayasa Pelaporan SPT, Didenda hingga Rp214,68 M

PN Surabaya menjatuhkan denda Rp214,68 miliar kepada PT Gala Bumiperkasa atas pelanggaran perpajakan. Aset perusahaan akan dilelang untuk pembayaran.

Go to News Site